• About
  • Contact
  • Advertise
  • Privacy Policy
Kabar Terbaru dari Dunia Teknologi dan Startup Indonesia
  • Startup
  • Market
  • investor
  • Kripto
  • Gadget
  • Fintech
  • Kebijakan
  • E-sport
  • Opini
No Result
View All Result
  • Startup
  • Market
  • investor
  • Kripto
  • Gadget
  • Fintech
  • Kebijakan
  • E-sport
  • Opini
No Result
View All Result
Kabar Terbaru dari Dunia Teknologi dan Startup Indonesia
No Result
View All Result
Home Gadget

Diduga Langgar Hak Cipta, TikTok Digugat Rp13 Miliar

Jumat - 22 Januari, 2021
0 0
Diduga Langgar Hak Cipta, TikTok Digugat Rp13 Miliar

Aplikasi media sosial berbasis video, TikTok, berada di bawah ByteDance INC. | Foto: Solen Feyissa

Share on FacebookShare on Twitter

Aplikasi media sosial berbasis video, TikTok, dan ByteDance sebagai induk perusahaannya mendapat gugatan perdata atas dugaan pelanggaran hak cipta. Gugatan ini diajukan oleh PT Digital Rantai Maya pada 13 Januari 2021 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Berdasarkan data yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakarta Pusat), Tiktok PTE., LTD terdaftar sebagai tergugat 1 dan ByteDance INC. sebagai tergugat 2. Kuasa hukum PT Digital Rantai Maya sebagai penggugat ialah Nixon DH Sipahutar.

ArtikelTerkait

Investor Hendak Ambil Alih, TikTok Dihargai Rp 732 Triliun

Tekanan dari AS Meningkat, Kepala AI ByteDance Tinggalkan Perusahaan

Netizen Ramai-ramai Ajak Uninstall TikTok, Ada Apa?

Dalam petitum (hal yang dimintakan penggugat kepada hakim untuk dikabulkan), penggugat meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan gugatan seluruhnya.

“Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” demikian bunyi petitum yang tercantum.

PT Digital Rantai Maya diketahui mengajukan gugatan materiil sebesar Rp 3,1 miliar terkait penggandaan, pengedaran, dan penyebaran lagu master sound tanpa izin. Selain itu pihak penggugat juga meminta ganti rugi sebesar Rp 10 miliar dari TikTok dan ByteDance.

Berikut daftar lengkap petitum yang diajukan oleh penggugat:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Perjanjian Kerjasama antara PT Digital Rantai Maya (in casu PENGGUGAT) dengan Virgoun Teguh Putra tentang Label Produk Rekaman No. DRM: Legal/DRM/055/X/2015 tertanggal 3 Nopember 2015 adalah sah.
  3. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemegang Hak terkait atas hak cipta yang sah secara hukum atas karya cipta lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.
  4. Menyatakan Para Tergugat bukan pemegang hak terkait atas karya lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.
  5. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Pelangaran terhadap hak terkait atas Hak Cipta milik PENGGUGAT dengan lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti uang kepada PENGGUGAT sebesar Rp. Rp3.100.000.000,- (tiga miliar seratus juta rupiah) karena secara tidak sah dan tanpa izin melakukan penggandaan, pengedaran, dan penyebaran lagu-lagu pada master sound/master rekaman milik PENGGUGAT.
  7. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti uang kerugian secara immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) karena PENGGUGAT mengalami keresahan yang diakibatkan dari tekanan dan desakan sehingga menyebabkan terganggunya kegiatan bisnis PENGGUGAT di masa yang akan datang.
  8. Menghukum Para Tergugat untuk memasang iklan menyatakan kesalahan yang telah diperbuat dan permohonan maaf kepada PENGGUGAT di harian Kompas selama 3 (tiga) hari secara berturut-turut dengan ukuran seperempat halaman, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht).
  9. Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat mengajukan upaya hukum verzet/perlawanan, banding dan kasasi (uitvoorbar bij voorad).
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pembayaran ganti rugi sebesar Rp–10.000.000,00.- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan pembayaran.
  11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara aquo.
(Indonesiatech)

 

 

 

Tags: ByteDanceHak CiptaTikTok
Next Post
Warung Pintar Hadirkan Inovasi Sistem Distribusi Bagi Pedagang

Warung Pintar Hadirkan Inovasi Sistem Distribusi Bagi Pedagang

Instagram Feed

  • 10 Tren Teknologi Startup Versi Menristek  Menteri Riset dan Teknologi  Menristek  Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional  BRIN  Bambang PS Brodjonegoro memprediksikan akan ada 10 tren teknologi yang akan berkembang saat periode kenormalan baru  new normal  mendatang   Bambang menyampaikan  sepuluh tren teknologi tersebut akan menjadi peluang bisnis yang menjanjikan bagi perusahaan rintusan atau startup Indonesia   Selengkapnya kunjungi indonesiatech id https   bit ly 2zB2bGd   startupteknologi  menristek
  • Indonesia Pasar Potensial untuk Investor P2P Lending Asing  Jumlah pemberi pinjaman  lender  asing yang menyalurkan pinjaman melalui fintech peer to peer  P2P lending  pada bulan April 2020 tercatat mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya  Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan  OJK   jumlah rekening lender asing pada bulan April 2020 jumlahnya mencapai 3 837 rekening   Tumbur Pardede  Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia  AFPI   mengatakan bahwa kemudahan berinvestasi sebagai lender melalui platform P2P menjadi salah satu alasan pasar P2P lending Indonesia banyak dilirik lender asing   Selengkapnya kunjungi indonesiatech id https   bit ly 2zEUWgu   indonesia  investor  p2plending  fintech
  • YLKI  Akses Data Kemendagri untuk Pinjaman Online Lewati Batas  Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri baru-baru ini membuka akses data kependudukan pada sejumlah perusahaan teknologi finansial  fintech  yang memiliki layanan pinjaman online   Rio Priambodo  Staf Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia  YLKI   menanggapi berita tersebut dan menyampaikan bahwa dibukanya akses data kependudukan dan catatan sipil  dukcapil  kepada perusahaan fintech merupakan sebuah langkah yang sudah melewati batas   Selengkapnya kunjungi indonesiatech id https   bit ly 2YHPAta   ylki  kemendagri  pinjamanonline  fintech
  • Kejora Ventures Prediksi Startup Fintech Indonesia Tumbuh Saat Pandemi  Kejora Ventures merupakan perusahaan modal ventura  venture capital  asal Indonesia yang baru-baru ini memiliki anak perusahaan  yaitu Orbit Fund  Perusahaan baru ini merupakan bentuk kerjasama antara Kejora Ventures dan SBI Holdings  perusahaan layanan finansial asal Jepang   Richie Wirjan  VP of Investment Kejora-SBI Orbit Fund  diwawancarai CNBC Indonesia perihal peluang pertumbuhan startup di tengah pandemi Covid-19   Selengkapnya kunjungi indonesiatech id https   bit ly 2Y6z1YI   kejoraventures  startup  fintech  orbitfund
  • Hadapi Krisis  Softbank Keluarkan Rp 42 triliun untuk Buyback Saham  Sejak awal Maret 2020  Softbank telah mengumumkan rencana perusahaan untuk membeli kembali  buyback  sahamnya sendiri senilai US 4 7 miliar atau setara Rp66 triliun pada Maret 2021  Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kembali harga saham setelah portofolio investasi Softbank mengalami penurunan valuasi   Perusahaan yang melakukan buyback saham akan menggunakan dana yang dimiliki untuk berinvestasi membeli saham perusahaannya sendiri dari publik  Jika jumlah kepemilikan saham publik dalam perusahaan makin kecil  maka likuiditas perusahaan akan tetap terjaga   Selengkapnya kunjungi indonesiatech id https   bit ly 3d6naOA   krisis  softbank  saham  portofolio  investasi
  • Pandemi Covid-19  Mandiri Capital Hindari Startup yang Bakar Uang  Pandemi Covid-19 yang sedang terjadi sekarang ini nampaknya tidak menghentikan para investor untuk menyuntikkan dana kepada perusahaan-perusahaan rintisan  Seperti contohnya Gojek yang mendapat suntikan dana dari Google  Facebook  Paypal  dan startup Hotel Kapsul Bobobox yang mendapat pendanaan dari Horizon Ventures dan Alpha JWC   Wawancara yang dilakukan CNBC Indonesia dengan Eddi Danusaputro  CEO Mandiri Capital Indonesia  MCI   membahas strategi pendanaan MCI di masa pandemi  Edi menyatakan bahwa sebagai sebuah perusahaan modal ventura  MCI harus memperhatikan time horizon  utamanya untuk memperkirakan jangka waktu investasi  MCI sendiri mengkategorikan perusahaannya sebagai long time investor   Selengkapnya kunjungi indonesiatech id https   bit ly 30JMd7F   covid19  mandiri  capital  startup
No Result
View All Result

Twitter Timeline

Populer

  • Rewang, Aplikasi Penyedia Jasa ART Pertama di Indonesia

    Rewang, Aplikasi Penyedia Jasa ART Pertama di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pandemi Covid-19, Transaksi Keuangan Digital Perbankan dan Fintech Meningkat Pesat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indies Capital Optimis Investasi pada Startup Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aplikasi Digitels Mampu Mengubah Hotel Biasa Menjadi Hotel Pintar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal 10 Perusahaan Investor Startup yang Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

  • Keamanan Data Harus Jadi Prioritas dalam Rencana Merger Gojek dan Tokopedia
  • Amartha Terima Pendanaan 696 Miliar untuk Bantu UMKM Perempuan
  • Mundur dari Kursi CEO Amazon, Jeff Bezos Tegaskan Tidak Pensiun
  • Dorong Transformasi Digital, Kominfo Susun Peta Jalan Indonesia Digital 2024
  • Kumpulkan Pendanaan Seri A US$ 20 Juta, Ula Siap Kembangkan Layanan
Indonesia Tech

© 2020 indonesiatech.id - All Rights Reserved

Navigate Site

  • About
  • Contact
  • Advertise
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Startup
  • Market
  • investor
  • Kripto
  • Gadget
  • Fintech
  • Kebijakan
  • E-sport
  • Opini

© 2020 indonesiatech.id - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In