• About
  • Contact
  • Advertise
  • Privacy Policy
Kabar Terbaru dari Dunia Teknologi dan Startup Indonesia
  • Startup
  • Market
  • investor
  • Kripto
  • Gadget
  • Fintech
  • Kebijakan
  • E-sport
  • Opini
No Result
View All Result
  • Startup
  • Market
  • investor
  • Kripto
  • Gadget
  • Fintech
  • Kebijakan
  • E-sport
  • Opini
No Result
View All Result
Kabar Terbaru dari Dunia Teknologi dan Startup Indonesia
No Result
View All Result
Home Fintech

AFPI: Sanksi Fintech Ilegal Perlu Diatur Dalam RUU Perlindungan Data Pribadi

Rabu - 8 Juli, 2020
0 0
AFPI: Sanksi Fintech Ilegal Perlu Diatur Dalam RUU Perlindungan Data Pribadi

Ilustrasi RUU Perlindungan Data Pribadi yang saat ini dirasa perlu agar dapat melindungi masyarakat dari kejahatan siber | Foto: rawpixel

Share on FacebookShare on Twitter

RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) saat ini masih berada pada tahap pembahasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Maraknya kebocoran data masyarakat saat ini membuat para pengamat mengatakan bahwa Indonesia sudah darurat perlindungan data pribadi.

Selain untuk mengantisipasi kasus kebocoran data, RUU PDP juga dirasa penting untuk menindak dan memberi sanksi tegas pada penyelenggara layanan ilegal, seperti fintech ilegal yang kian menjamur. Hal ini diungkapkan oleh Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR pada Senin (6/7).

ArtikelTerkait

Keamanan Data Harus Jadi Prioritas dalam Rencana Merger Gojek dan Tokopedia

Dorong Transformasi Digital, Kominfo Susun Peta Jalan Indonesia Digital 2024

Grab Financial Group Kantongi Pendanaan Seri A 4,2 Triliun Rupiah

“Keberadaan RUU PDP ini untuk bagaimana kami (fintech lending) memiliki legal framework,” kata Adrian Gunadi, Ketua Umum AFPI dalam rapat tersebut.

Selama ini, AFPI memiliki kode etik yang mengatur pemanfaatan pribadi pengguna. Fintech yang merupakan bagian dari AFPI pun harus mengikuti kode etik tersebut karena terdapat majelis etik independen yang bertugas sebagai pengawas.

Adrian menilai, keberadaan RUU PDP akan mendorong pengawasan kode etik tersebut menjadi lebih efektif. Kode etik ini antara lain mengatur bagaimana penyelenggara layanan dapat mengakses data, proses penagihan, hingga batasan bunga atau bagi hasil untuk fintech lending.

Pada 2019, Adrian mengatakan bahwa terdapat dua penyelenggara fintech lending yang melanggar kode etik. Salah satu penyelenggara mengakses kontak pengguna, padahal menurut kode etik yang dapat diakses hanya kamera, microphone, dan lokasi pengguna.

Sementara penyelenggara lainnya menetapkan bunga pinjaman sebesar 0,9% per hari. Besaran ini melanggar ketentuan dalam kode etik, yaitu sebesar 0,8% per hari. Asosiasi pun memberi sanksi pada kedua fintech tersebut.

Budi Gandasoebrata, Wakil Ketua Umum Aftech, mengatakan bahwa keberadaan RUU PDP akan memperkuat kode etik yang dimiliki asosiasi. Terlebih saat ini fintech illegal semakin marak dan berkembang bebas.

RUU PDP diharapkan juga dapat menghindari adanya penyalahgunaan data prbadi seperti yang terjadi baru-baru ini. Diketahui dari unggahan akun Twitter @prayogoafang, terdapat salah satu karyawan fintech pembayaran OVO yang menghubungi nomor pribadi konsumen untuk kepentingan pribadi.

Karyawan OVO tersebut menghubungi adik @prayogoafang melalui aplikasi pesan langsung untuk meningkatkan akun OVO menjadi premier. Oknum juga mengirim foto KTP korban, sebagai tanda kalau oknum memiliki data tersebut. Pihak OVO pun segera mengambil tindakan dan memecat karyawan tersebut.

(Indonesiatech)

 

Tags: FinTechfintech lendingOVORUU Perlindungan Data Pribadi
Next Post
Pengguna Internet Explorer Lawas Jadi Target Kejahatan Siber

Pengguna Internet Explorer Lawas Jadi Target Kejahatan Siber

Instagram Feed

  • 10 Tren Teknologi Startup Versi Menristek  Menteri Riset dan Teknologi  Menristek  Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional  BRIN  Bambang PS Brodjonegoro memprediksikan akan ada 10 tren teknologi yang akan berkembang saat periode kenormalan baru  new normal  mendatang   Bambang menyampaikan  sepuluh tren teknologi tersebut akan menjadi peluang bisnis yang menjanjikan bagi perusahaan rintusan atau startup Indonesia   Selengkapnya kunjungi indonesiatech id https   bit ly 2zB2bGd   startupteknologi  menristek
  • Indonesia Pasar Potensial untuk Investor P2P Lending Asing  Jumlah pemberi pinjaman  lender  asing yang menyalurkan pinjaman melalui fintech peer to peer  P2P lending  pada bulan April 2020 tercatat mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya  Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan  OJK   jumlah rekening lender asing pada bulan April 2020 jumlahnya mencapai 3 837 rekening   Tumbur Pardede  Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia  AFPI   mengatakan bahwa kemudahan berinvestasi sebagai lender melalui platform P2P menjadi salah satu alasan pasar P2P lending Indonesia banyak dilirik lender asing   Selengkapnya kunjungi indonesiatech id https   bit ly 2zEUWgu   indonesia  investor  p2plending  fintech
  • YLKI  Akses Data Kemendagri untuk Pinjaman Online Lewati Batas  Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri baru-baru ini membuka akses data kependudukan pada sejumlah perusahaan teknologi finansial  fintech  yang memiliki layanan pinjaman online   Rio Priambodo  Staf Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia  YLKI   menanggapi berita tersebut dan menyampaikan bahwa dibukanya akses data kependudukan dan catatan sipil  dukcapil  kepada perusahaan fintech merupakan sebuah langkah yang sudah melewati batas   Selengkapnya kunjungi indonesiatech id https   bit ly 2YHPAta   ylki  kemendagri  pinjamanonline  fintech
  • Kejora Ventures Prediksi Startup Fintech Indonesia Tumbuh Saat Pandemi  Kejora Ventures merupakan perusahaan modal ventura  venture capital  asal Indonesia yang baru-baru ini memiliki anak perusahaan  yaitu Orbit Fund  Perusahaan baru ini merupakan bentuk kerjasama antara Kejora Ventures dan SBI Holdings  perusahaan layanan finansial asal Jepang   Richie Wirjan  VP of Investment Kejora-SBI Orbit Fund  diwawancarai CNBC Indonesia perihal peluang pertumbuhan startup di tengah pandemi Covid-19   Selengkapnya kunjungi indonesiatech id https   bit ly 2Y6z1YI   kejoraventures  startup  fintech  orbitfund
  • Hadapi Krisis  Softbank Keluarkan Rp 42 triliun untuk Buyback Saham  Sejak awal Maret 2020  Softbank telah mengumumkan rencana perusahaan untuk membeli kembali  buyback  sahamnya sendiri senilai US 4 7 miliar atau setara Rp66 triliun pada Maret 2021  Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kembali harga saham setelah portofolio investasi Softbank mengalami penurunan valuasi   Perusahaan yang melakukan buyback saham akan menggunakan dana yang dimiliki untuk berinvestasi membeli saham perusahaannya sendiri dari publik  Jika jumlah kepemilikan saham publik dalam perusahaan makin kecil  maka likuiditas perusahaan akan tetap terjaga   Selengkapnya kunjungi indonesiatech id https   bit ly 3d6naOA   krisis  softbank  saham  portofolio  investasi
  • Pandemi Covid-19  Mandiri Capital Hindari Startup yang Bakar Uang  Pandemi Covid-19 yang sedang terjadi sekarang ini nampaknya tidak menghentikan para investor untuk menyuntikkan dana kepada perusahaan-perusahaan rintisan  Seperti contohnya Gojek yang mendapat suntikan dana dari Google  Facebook  Paypal  dan startup Hotel Kapsul Bobobox yang mendapat pendanaan dari Horizon Ventures dan Alpha JWC   Wawancara yang dilakukan CNBC Indonesia dengan Eddi Danusaputro  CEO Mandiri Capital Indonesia  MCI   membahas strategi pendanaan MCI di masa pandemi  Edi menyatakan bahwa sebagai sebuah perusahaan modal ventura  MCI harus memperhatikan time horizon  utamanya untuk memperkirakan jangka waktu investasi  MCI sendiri mengkategorikan perusahaannya sebagai long time investor   Selengkapnya kunjungi indonesiatech id https   bit ly 30JMd7F   covid19  mandiri  capital  startup
No Result
View All Result

Twitter Timeline

Populer

  • Rewang, Aplikasi Penyedia Jasa ART Pertama di Indonesia

    Rewang, Aplikasi Penyedia Jasa ART Pertama di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pandemi Covid-19, Transaksi Keuangan Digital Perbankan dan Fintech Meningkat Pesat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indies Capital Optimis Investasi pada Startup Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aplikasi Digitels Mampu Mengubah Hotel Biasa Menjadi Hotel Pintar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal 10 Perusahaan Investor Startup yang Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

  • Keamanan Data Harus Jadi Prioritas dalam Rencana Merger Gojek dan Tokopedia
  • Amartha Terima Pendanaan 696 Miliar untuk Bantu UMKM Perempuan
  • Mundur dari Kursi CEO Amazon, Jeff Bezos Tegaskan Tidak Pensiun
  • Dorong Transformasi Digital, Kominfo Susun Peta Jalan Indonesia Digital 2024
  • Kumpulkan Pendanaan Seri A US$ 20 Juta, Ula Siap Kembangkan Layanan
Indonesia Tech

© 2020 indonesiatech.id - All Rights Reserved

Navigate Site

  • About
  • Contact
  • Advertise
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Startup
  • Market
  • investor
  • Kripto
  • Gadget
  • Fintech
  • Kebijakan
  • E-sport
  • Opini

© 2020 indonesiatech.id - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In